Rabu, Maret 11, 2009

Penggunaan Kata Contreng dalam Iklan Pemilu

Oleh: Muh. Ardian Kurniawan


Akhir-akhir ini mendekati pemilu legislatif 2009 yang akan berlangsung pada 9 April mendatang, sering muncul iklan layanan yang disponsori oleh Komisi Pemilihan Umum. Memang hal demikian biasa terjadi mendekati pemilu. Apalagi sekarang sistem pemilu sudah berubah. Pemilihan kali ini tidak lagi menggunakan sistem coblos seperti pemilu tahun-tahun sebelumnya, tetapi menggunakan sistem contreng.
Kata terakhir menggelitik hati penulis. Mengapa contreng? Contreng merujuk pemilihan dengan cara memberi tanda pada nama calon legislatif atau nama partainya.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia edisi ketiga (2005) terdapat dua lema yang merujuk kepada kata contreng yang dimaksud oleh iklan pemilu tersebut.
Pertama, kata centang. Di halaman 207 KBBI dijelaskan kata centang berarti tiga hal, yaitu dalam bentuk kata sifat (adjektiva) yang berarti berantakan, dalam bentuk kata benda (nomina) yang berarti tanda koreksi, bentuknya seperti huruf v atau tanda cawang, dan terakhir dalam bentuk kata kerja (verba) yang berarti memukul. Kata centang pada artinya yang kedua memiliki kedekatan dengan hal yang dirujuk oleh iklan KPU tersebut.
Kata lain yang bentuknya mirip dengan kata contreng, tetapi maksudnya tidak mendekati hal yang diacu dalam iklan pemilu tersebut adalah kata conteng. Di halaman 219 kata conteng dijelaskan berarti, coret (palit) dengan jelaga, arang, dan sebagainya; coreng.
Lalu di mana letak kata contreng pada iklan tadi dalam kosakata bahasa Indonesia? Penulis belum mendapatkan kejelasan mengenai kata ini. Sebab rujukan penulis sendiri masih menggunakan KBBI edisi ketiga. Di dalam KBBI tersebut, penulis tidak menemukan kata contreng. Pertanyaannya sekarang, apakah kata contreng itu memang benar-benar ada di KBBI edisi keempat yang sudah terbit pada tahun 2008?
Sedangkan—karena iklan tersebut—kini kata contreng menjadi populer baik di bibir maupun di telinga masyarakat. Jika hal ini terbukti salah karena tidak ada lema yang menjelaskan kata tersebut, hanya ada dua pilihan bagi pemerhati bahasa Indonesia, terutama para leksikograf.
Pertama, memandang ini sebagai suatu anugerah dan bersikap permisif terhadap kata tersebut. Sebab dengan adanya iklan ini, secara tidak langsung dapat menjadi pertimbangan bagi leksikograf untuk memasukkannya sebagai lema baru KBBI selanjutnya. Pertimbangannya, kata ini sudah begitu populer di kalangan masyarakat.
Kedua, ini jika kita bersikap tertutup pada kata tersebut, kita menganggap kata itu sebagai penyimpangan kebahasaan. Karena menyalahi bahasa yang sudah dikonvensikan. Sehingga tawaran penulis, kata contreng pada iklan tersebut diganti menjadi kata centang. Pertimbangannya, maksud yang ingin diutarakan oleh iklan dengan menggunakan kata contreng tadi sebanrnya sudah tercakup dalam kata centang. Dan kata centang sudah menjadi kosakata bahasa Indonesia sesuai dengan KBBI.

Comments :

0 komentar to “Penggunaan Kata Contreng dalam Iklan Pemilu”

Posting Komentar

 

Daftar Blog Saya

Mengenai Saya

Foto Saya
Muh. Ardian Kurniawan
adalah seorang manusia yang lahir dari seorang ibu yang sangat saya cintai. Tinggal di Kampung Melayu Tengah-Apenan-Lombok
Lihat profil lengkapku

Followers

Copyright © 2009 by ...................................................................................................
Themes : Magazine Style by Blogger Magazine